JAKARTA - Wakil Wakil Jaksa Agung, Darmono, menegaskan siap melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memutus bersalah PT. Asian Agri dalam perkara penggelapan pajak. MA dalam putusan kasasinya mengharuskan PT. Asian Agri membayar denda Rp2,5 triliun rupiah. Namun, Kejagung belum menerima salinan putusan MA tersebut.

"Kemarin belum terima salinan resmi. Tapi pada intinya tinggal melakukan penyitaan," kata Darmono di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/1)

Dia mengatakan keputusan kasasi itu sudah final sehingga tidak akan masalah dalam melakukan eksekusi. "Keputusannya sudah final. Tinggal dilaksanakan. Saya rasa itu tidak ada masalah," tuntasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA memutus bersalah perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit PT. Asian Agri atas perkara penggelapan pajak. MA dalam putusannya mengharuskan PT. Asian Agri membayar denda Rp2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat pajak perusahaan yang belum dibayar.

BACA JUGA: