JAKARTA - Vincentius Amin Sutanto, terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang di PT. Asian Agri akhirnya menghirup udara segar. Pembebasan terhadap Vincentius itu merupakan ganjaran karena sudah membantu penegak hukum mengungkap kasus dengan menjadi justice collaborator.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap Vincentius sejak April 2010. Kendati masih berstatus terpidana, Vincentius saat itu mendapatkan perlindungan berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural.

"Sejak April 2010, LPSK memperpanjang perjanjian perlindungan Vincentius sebanyak lima kali, karena kebutuhan pemeriksaan terhadap Vincentius sebagai saksi dan potensi ancamannya masih cukup tinggi," kata Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jumat (11/1).

Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan alasan lembaganya dalam menetapkan Vincentius sebagai justice collaborator karena Vincentius memberikan keterangan secara terbuka dan memberikan keterangan dan seluruh data-data yang dapat membantu aparat penegak hukum serta bertindak kooperatif.  "Atas kontribusinya tersebut, Vincentius layak mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Abdul Haris.

BACA JUGA: