JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, untuk menghukum pelaku gratifikasi seks tidak bisa seperti menghukum orang dengan pidana asusila biasa.

"Bukan sekedar asusila, jika asusila transaksinya di luar tugas, tapi ini (gratfikasi seks) di dalam tugas," ujarnya saat ditemui di Gedung Bidakara Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/1).

Karena tugas dan di dalam tugas itu, katanya, yang saat ini menjadi perdebatan.

Mahfud menerangkan, ke depan sangat memungkinkan ada intelijen dalam pembuktian kasus gratifikasi seks.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan gratifikasi seksual adalah hal yang ada namun susah dibuktikan. "Gratifikasi seksual kadang lebih dahsyat daripada gratifikasi uang, itu ada banyak," ujarnya usai Rakernas UII, Minggu (13/1).

BACA JUGA: