Pilot Batavia Air Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/republika.co.id
JAKARTA - Eko Djulyadhi, pilot Batavia Air divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia terbukti menipu Tri Harti Soekarno (77 tahun) dalam kasus jual beli rumah.
Pilot maskapai Batavia Air itu dinyatakan terbukti telah merugikan nenek Tri dengan mempergunakan sertifikat tanah dan rumah 380 meter persegi milik korban, yang berasal dari warisan orang tuanya berlokasi di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk meraup keuntungan.
Selain Eko, menurut kejaksaan.go.id, Jumat (11/1) majelis hakim juga telah memvonis pidana penjara bagi rekan-rekannya, Husin Sukamto dan Yon Naidi yang membantu aksi penipuan tersebut selama 9 bulan.
BACA JUGA:
- Anggota DPR Pertanyakan Nasib Kasus Hermansyah
- Pembacok Ahli IT ITB Hermansyah Ditangkap
- Mengubah Sudut Pandang Atas Kekerasan Seksual
- Desakan Pembubaran Densus Dijawab Aksi Tambora
- Banyak Rampok, Polisi-Masyarakat Harus Bersatu
- Sindikat Penculik Bayi Terorganisir dengan Rapi
- Kantor KPUD Mamberamo, Papua Dibakar