GRESNEWS - Sindikat penculikan bayi atau anak di bawah lima tahun bukan fiksi. Ia fakta yang bergentayangan di sekeliling kita tanpa disadari. Penculik ini terorganisir dengan memiliki modus yang rapi dan terencana. Sindikat penculikan bayi mencari anggotanya dengan membuka lowongan kerja.

"Penculikan melibatkan sindikat perdagangan orang dengan melibatkan pekerja di rumah sakit, puskesmas, dan klinik bersalin yang keamanannya sangat minimal," ungkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu (6/2).

Menurutnya, mafia penculikan anak terdiri dari dua jenis. Pertama, sindikat terorganisir dan kedua, individu. Biasanya kalau sindikat individu dengan cara mendekati masyarakat miskin yang sedang hamil. Dengan pembicaraan masalah biaya bersalin yang mahal dan akhirnya diadopsi untuk dijual.

Salah satu sindikat bayi yang terbongkar polisi ada di Jakarta Barat. Mereka terbongkar ketika salah satu di antara mereka ditangkap Polres Jakarta Barat bersama lima bayi, Selasa (5/2). "Sindikat penculik bayi terdiri dari delapan orang. Semua perempuan pelakunya. Modus pelaku adalah memungut bayi dari warga miskin kemudian dijual dengan harga yang tinggi hingga puluhan juta rupiah. "Mereka ini sindikat penjualan bayi yang  terorganisir bukan dari kalangan pembantu, mereka menjualnya ke kalangan menengah ke atas yang tidak mempunyai anak," jelas Kepala Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, AKP Marbun.

Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak, pada 2012, terjadi 143 kasus penculikan anak dan terjadi di beberapa lokasi yang tidak jauh dengan lingkungan anak-anak. Motif ekonomi dengan meminta tebusan adalah tertinggi mencapai 81,82 persen atau 117 kasus. Motif dendam hanya 1,40 persen atau dua kasus. Motif keluarga mencapai 1,40 persen dengan dua kasus, dan menjadikan anak sebagai eksploitasi ekonomi mencapai 15,38 persen atau 22 kasus. 

Sedangkan berdasarkan lokasi penculikan lingkungan keluarga yang mencapai 12 kasus atau 8,39 persen anak yang diculik di dekat keluarganya. Lingkungan yang juga akrab dengan anak seperti sekolah mencapai peringkat kedua, lokasi rawan penculikan yang mencapai 15 kasus atau 10,49 persen. Lokasi paling tinggi tempat penculikan adalah panti sosial mencapai 116 kasus dengan 81,12 persen. Dari 143 kasus penculikan, 123 kasus atau 86,01 persen selamat, 19 kasus atau 13,29 persen belum ditemukan dan yang meninggal akibat kasus penculikan mencapai 1 kasus atau 0,70 persen.

Balita usia 0-5 tahun menjadi rentang tertinggi yang menjadi favorit penculik. Data dari Komnas PA, kasus penculikan yang melibatkan balita usia 0-5 tahun mencapai 111 kasus atau 81,02 kasus. Untuk usia 6-17 tahun mencapai 7 kasus atau 5,11 persen. Sedangkan usia 13-17 tahun mencapai 19 kasus atau 13,87 persen. Jenis kelamin balita laki-laki yang menjadi korban penculikan lebih banyak mencapai 72 kasus atau 52,55 persen jika dibandingkan dengan balita berjenis kelamin perempuan mencapai 65 kasus dengan 47,45 persen.

Salah seorang ayah korban penculikan bayi, Jaja Ardiansyah, menerangkan, pada 15 September 2012, anaknya hilang setelah empat hari lahir di Rumah Sakit Siti Zahro, Tambun, Bekasi. "Kita salahkan pihak rumah sakit kenapa bayi saya bisa hilang? Saya mau pihak rumah sakit bertanggung jawab. Sakit hatinya saya ketika mulai banyak kawan media datang ke rumah sakit saya disuruh pulang oleh rumah sakit," katanya, Rabu (6/2). "Pihak rumah sakit kemudian memanggil dan mengatakan kalau ada pemberitaan yang tidak benar pihak rumah sakit akan menuntut saya, padahal saya korban."

Jaja melanjutkan, ia dan istri mertua pulang. Besoknya melapor ke Komnas Perlindungan Anak. Setelah berjalan dua minggu, ia ditelepon oleh polisi bahwa bayinya ditemukan di Bekasi. "Saya dan istri disuruh tes DNA untuk memastikan anak saya atau bukan. Setelah berjalan tiga minggu kepolisian menyatakan tes DNA kami negatif, tapi kita ditawarkan untuk mengadopsinya. Yang saya sangat kesal adalah pihak rumah sakit tidak sama sekali bertanggung jawab. Seharusnya dia membimbing kami tapi rumah sakit hanya diam saja," ungkap Jaja.

Kalau secara pribadi dalam mafia penculikan dan penjualan bayi tidak ada oknum aparat kepolisian. "Tapi saya duga yang ada oknum mafianya di RS. Sampai saat ini anak saya belum ditemukan," ujarnya sedih.

Organisasi Rapi
Pakar psikologi, Tika Bisono, memaparkan rata-rata mereka (pelaku) berekonomi di bawah menegah. Modus operandinya sama dengan mafia/organisasi yang dikendalikan sedemikian rupa. Ada sindikatnya, kalau tidak ada bagaimana mereka menyiapkan tempat tinggal dan perawatan bayi. Artinya, dengan kejadian sangat cepat dan massal sudah pasti ada koordinasinya.

"Sindikat melakukan perekrutan seperti menjadi pekerjaan bukan karena balas dendam," ujarnya, Rabu (6/2). "Karena sindikat kepolisian kesulitan untuk mengungkap dan menangkap sindikat mafia, penculikan, dan penjualan bayi tersebut."

Tika menjelaskan modus mafia penculikan dan penjualan bayi. Mereka masuk kemana-mana, seperti rumah sakit dengan menyamar sebagai admin, penjaga bayi-bayi yang baru lahir. Baru dia tentukan bayi yang akan diambil. Karena itu akan menentukan harga bayi tersebut, misalnya, bayi dari anak orang kaya, sudah pastikan ketika hamil pemberian gizinya bagus, keturunan orang baik sehingga bisa dijual dengan harga yang mahal.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Satgas Perlindungan Anak, Muhamad Gufron, memaparkan dari hasil laporan indikasi penculikan dan penjualan bayi bermotif ekomoni. Biasanya pelaku merupakan orang dekat korban, selain itu ada dendam. Lebih dari 60 persen pelaku penculikan dan penjualan bayi dilakukan orang terdekat. Penjualan anak harganya bervariasi ada mulai Rp2,5 juta sampai puluhan juta rupiah.

Gufron mengakui polisi belum optimal membongkar mafia dan sindikat penculikan dan penjualan bayi. Polisi sangat lamban dalam menangani masalah ini. Karena seharusnya dilakukan pencegahan ketika sudah ada indikasi-indikasi kasus penculikan dan penjualan bayi, seperti yang kami tangani di Palembang. Ada delapan anak akan dijual ke Singanpura dan Hongkong. Namun pelakunya dibebaskan, tidak dilakukan penahanan, dan di pengadilan dikenai hukuman hanya harus membuat akta kelahiran.


BACA JUGA: