JAKARTA - Pesepak bola nasional yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan, Diego Robbie Michiels, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/1). Agenda sidang adalah eksepsi dan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Penasihat hukum Diego, Taufik Hidayat mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Dugaan dalam berkas dakwaan terhadap Diego penuh rekayasa. "Ada kejanggalan, yang mana bertentangan dengan Undang-Undang. Sampai saat ini klien kami tidak sepenuhnya bersalah, maka dakwaan itu batal demi hukum," ujar Taufik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

JPU meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pendapat dan kemudian majelis hakim akan mengambil keputusan. "Tim JPU meminta waktu satu pekan untuk mengajukan pendapat. Majelis akan mengambil keputusan," ujar JPU, Amanda.

Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango mengatakan akan melanjutkan sidang pada 15 Januari atau pekan depan.

BACA JUGA: