JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airlines, Hotashi Nababan 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, Senin (7/1). Menurut JPU Hotashi melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pada persidangan sebelumnya Hotasi menyatakan dirinya merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi di BUMN PT. Merpati yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$1 juta. Ia beralibi pemegang saham PT. Merpati telah menyatakan kesalahan PT. Merpati merupakan resiko bisnis direksi.

Nababan menyatakan mundur dari PT. Merpati karena target perusahaan pada 2007 tidak tercapai, tetapi ia mengakui tidak pernah melihat laporkan keuangan TLAG. Ia pun belum mendapat laporan lengkap dari TLAG karena kebiasaan PT. Merpati berfokus hanya di track record TLAG.

BACA JUGA: