JAKARTA - Mantan Direktur Utama, Hotasi Nababan, dan mantan General Manager Pengadaan Pesawat PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA), Tony Sudjiarto merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi di PT Merpati yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar US$1 juta. Keduanya beralasan pemegang saham PT. Merpati telah menyatakan kesalahan PT. MNA merupakan risiko bisnis direksi.

Hotasi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/12) juga menyatakan mundur dari PT. MNA karena target perusahaan pada 2007 tidak tercapai. Namun, ia mengakui tidak pernah melihat laporkan keuangan TLAG dan dirinya belum mendapat laporan lengkap dari TLAG karena kebiasaan PT. MNA  berfokus hanya di track record TLAG.

Sedangkan Tony juga mengaku tidak merasa bersalah atas keputusannya mengadakan pengadaan pesawat. "Dari sekian banyak pengadaan pesawat saya tidak merasa membuat kesalahan, mulai dari prosedur sudah dijalankan," ujar Tony.

BACA JUGA: