JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Natalius Pigai, merekomendasikan dan meminta PT. KAI menunda penggusuran pedagang di stasiun stasiun KRL Jabodetabek. Untuk mempertegas permintaan itu Komnas HAM mengirim surat bernomor 011/K/PMT/I/2013 perihal penundaan penggusuran, Kamis (3/1).

Dalam surat bertanggal 3 Januari 2013 tersebut Pigai menyatakan menindaklanjuti pertemuan dengan Dirut PT. KAI yang diwakili Kepala Daops 1 DKI, Bambang, Komnas HAM meminta agar penggusuran dihentikan sampai dilakukan diskusi Komprehensif dengan pedagang. Selain itu Komnas HAM juga meminta agar PT. KAI segera mengirimkan data, informasi, dan fakta terkait adanya kontrak antara PT. KAI dengan pedagang dan kebijakan revitalisasi sesuai dengan PP. No. 83 tahun 2011. Komnas HAM beranggapan negara wajib menghormati, memenuhi dan melindungi HAM sebagaimana ditegaskan dalam UU No.39 /1999

Menanggapi hal ini salah satu pejabat DAOP 1 yang hadir dalam pertemuan tersebut, Sugeng menyatakan PT. KAI akan tetap melakukan penggusuran. Seperti diberitakan sebelumnya PT KAI DAOP 1 rencananya akan melakukan penggusuran kios milik pedagang di Stasiun Pondok Cina, Jumat (4/1).

BACA JUGA: