JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama M Rasyid Amrulloh meski Rasyid sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas yang menyebabkan kematian.

"Sampai saat ini, Kejati DKI belum terima SPDP atas nama yang bersangkutan (Rasyid, red)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/1).

"Kita tunggu saja (pengiriman SPDP dari Polda Metro Jaya)," singkatnya.

Sesuai KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) SPDP diperlukan untuk koordinasi sekaligus untuk mengetahui perkembangan kasus yang disidik dari awal.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Rasyid Amrullah Rajasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakan yang memakan dua orang korban jiwa pada Selasa (1/1).

BACA JUGA: