Kejati DKI Belum Terima SPDP Kasus Rasyid Amrullah Rajasa
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama M Rasyid Amrulloh meski Rasyid sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas yang menyebabkan kematian.
"Sampai saat ini, Kejati DKI belum terima SPDP atas nama yang bersangkutan (Rasyid, red)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/1).
"Kita tunggu saja (pengiriman SPDP dari Polda Metro Jaya)," singkatnya.
Sesuai KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) SPDP diperlukan untuk koordinasi sekaligus untuk mengetahui perkembangan kasus yang disidik dari awal.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Rasyid Amrullah Rajasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakan yang memakan dua orang korban jiwa pada Selasa (1/1).
- Polisi dan Hatta Rajasa Punya Kewajiban Moral Tunjukkan Rasyid ke Publik
- Saksi Ahli Kasus Rasyid Rajasa Sudah Dilengkapi, Tinggal P21
- Polisi Telah Lengkapi Berkas Rasyid Amrullah Rajasa
- Laka Lantas Rasyid Amrullah Rajasa, Polisi Diminta Tambah Tiga Saksi
- Berkas Rasyid Amrullah Rajasa Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Berkas Kasus Rasyid Amrullah Rajasa Diteliti Empat Jaksa
- UU Lalin Dipakai untuk Rasyid Amrullah Rajasa karena Hukumannya Lebih Berat