JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuldi mengatakan, kejaksaan telah mengembalikan berkas laka lantas Rasyid Amrullah Rajasa kepada penyidik Polda Mentro Jaya.

"Untuk kasus atas nama tersangka M. Rasyid Amarullah Rajasa yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentangg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Pasal 310 dan 138 (1) KUHAP, telah dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro," katanya, di Kejagung, Kamis (17/1).

"Berdasarkan hasil penelitian jaksa, hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil," jelasnya.

"Pengembalian berkas disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum," pungkasnya.

BACA JUGA: