JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines diperintahkan membayar ganti rugi kepada penumpangnya sebesar Rp4 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Penggugat tidak bisa menunjukan bukti-bukti, atas barang-barang yang disimpan di dalam koper," ujar Ketua Majelis Hakim, Noor Ali, di PN Jakpus, Rabu (2/1).

Dalam putusannya majelis hakim merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan atas kehilangan setiap barang di bagasi pesawat, maskapai yang bersangkutan dan harus mengganti Rp400 ribu per kilo atau maksimal Rp4 juta.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Umbu S. Samapaty, Manuarang Manalu, mengaku kecewa. "Berdasarkan keterangan saksi, di dalam koper memang ada barang-barang itu," ujar Manuarang.

Karena itu ia mengaku akan mengajukan banding sebab kerugian kliennya mencapai Rp2,95 miliar tapi malah dikabulkan hanya Rp4 juta.

Sementara itu, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin mengatakan masih pikir-pikir, meski menurutnya putusan hakim sudah sesuai dengan aturan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lion Air diminta membayar ganti rugi sebesar Rp2,95 miliar oleh Umbu dengan alasannya di dalam koper yang hilang itu terdapat sejumlah perhiasan cincin emas dan berlian.

Mantan penumpang pesawat Lion Air Umbu S Samapaty mengaku kehilangan kopor dalam penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang. Umbu mengaku koper merek Polo miliknya berisi berisi perhiasan dan pakaian dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Umbu pun menggugat maskapai berlogo singa terbang itu.

Sebagai catatan, Umpu menyatakan dalam koper tersebut berisi property irregularity report (PIR) di antaranya:

- 3 cincin laki-laki berlian yang 1/5 kraft Rp400 juta
- 1 cincin laki-laki berlian yang 1 kraft Rp125 juta
- 2 cincin laki-laki berlian coklat Rp90 juta
- 2 cincin laki-laki blue ruby coklat Rp160 juta
- 2 cincin laki-laki red ruby coklat Rp220 juta
- 1 cincin laki-laki merah delima Rp450 juta
- 2 cincin laki-laki giok besar Rp40 juta
- 1 cincin laki-laki kecubung Rp20 juta
- 1 cincin laki-laki hijau lumut Rp100 juta
- 3 cincin laki-laki blue savire Rp240 juta
- 1 cincin laki-laki Kats Eye Rp225 juta
- 1 cincin laki-laki oval Rp30 juta
- 1 jam rolex gold wanita Rp120 juta
- 1 jam tangan Guess wanita Rp12 juta
- 2 kepala sabuk model kepala kuda yang dilingkari berlian Rp60 juta
- 1 kepala sabuk mont blank white gold Rp9 juta
- 1 gelang white gold full diamond Rp380 juta
- 1 jam rolex old gold pria Rp110 juta
- 2 pulpen white gold mont blanc Rp14 juta
- 2 pulpen emas kuning mont blanc Rp20 juta
- 5 pasang anting white gold berlian 1/2 karat Rp70 juta
- 1 pasang anting white gold berlian 1 karat Rp17 juta
- 3 helai batik Keris sutera Rp18 juta
- 1 helai batik sutera gambar kepala orang Rp2 juta
- 2 pasang sepatu merek Bally Rp12 juta
- 6 pakaian pria Rp10 juta
- 4 celana panjang pria Rp4 juta
- 2 celana pendek pria Rp1 juta.

Total kerugian Rp2.959.000.000,-.

BACA JUGA: