JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu yang lembaga yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, selain Polda Sumatera Utara. Hal ini tecermin dari konflik di Universitas Sam Ratulangi, Manado.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait dengan tindakan maladministrasi yang telah dilakukan oleh Rektor universitas Sam Ratulangi, Manado," kata Budi Santoso, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (19/12).

Ia menambahkan rektorat Sam Ratulangi mengabaikan dan tidak melaksanakan putusan PTUN Manado bernomor 27/g.TUN/2006/PTUN. MDO JO.43/B.Tun/2007/PT/TUN.MKS. Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap "
Dalam putusan itu PTUN berpendapat Senat Unsrat sebaiknya dibubarkan. Namun kemudian rapat Senat Unsrat menolak keputusan PTUN Manado.

Hal ini dilaporkan mahasiswa ke Ombudsman yang kemudian meneruskan Ke Kemendikbud. Namun, hingga rekomendasi dikeluarkan sampai saat ini pihak Kemendikbud belum juga menuntaskan masalah ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Ombudsman

BACA JUGA: