JAKARTA - Polda Sumatera Utara tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dalam kasus pembunuhan.

"Hingga saat ini tidak ada iktikad baik dari Polda Sumut terkait penyelesaian dugaan pembunuhan berencana atas Sarosokhi Hulu yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan," kata anggota Ombudsman, Budi Santoso, saat konfrensi pers di Kantor Ombudsman Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/12).
 
Budi menyiyalir dalam kasus Polda Sumut ada pembelokkan kasus dari dugaan pembunuhan berencana menjadi kematian yang diakibatkan kecelakaan. "Kematian akibat tertimpa pohon," ujar Budi.

Ia menjelaskan Ombudsman sudah melakukan komunikasi kepada Mabes Polri namun hingga kini Mabes Polri hanyalah memberikan harapan palsu. "Kami juga tidak mengerti mengapa Mabes Polri tidak bisa menyampaikan atau mengatasi masalah di daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman mengeluarkan laporan catatan terkait pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara sepanjang 2012. Urutan laporan terbanyak pertama ditempati Pemerintah Daerah (33,5 persen) diikuti Kepolisian (17,59 persen), Kementerian (12,94 persen), Badan Pertanahan Nasional/BPN (7,95 persen), dan Lembaga Peradilan (7,26 persen). Dalam melaksanakan tugasnya Ombudsman mempunyai beberapa tahapan yaitu klarifikasi, investigasi, mediasi, maupun rekomendasi.

BACA JUGA: