JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil lima pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, kelimanya dipanggil sebagai saksi atas tiga orang tersangka.

Kelima saksi yang diperiksa adalah, Suarsi Binti Enos (Staf Bagian Keuangan Uang pada Biro Umum KLH); Mayda Awvia Zaich (Staf Bagian Akuntansi KLH); Endah Listyowati (Staf Biro Umum KLH); Munadjib (Staf Biro Umum Perjalanan Dinas KLH); dan Sugeng Yos Budiarso (Kepala Bagian Keuangan KLH).

"Mereka datang sekitar pukul 10.00 WIB, tapi diperiksa mulai pukul 10.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Selasa (18/12).

Saat ditanyakan materi pemeriksaan, Untung tidak mau menyebutkan. "Yang jelas kami sedang tunggu laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan," ungkapnya.

Dia menambahakan, untuk sementara kerugian negara yang ditaksir penyidik mencapai Rp1,2 milar.

Sampai saat ini ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Biro Umum KLH, Amat Sukur; Kepala Sub Bagian Verifikasi Biro Umum KLH, Sulaiman; dan mantan Kepala Biro Umum KLH, Puji Hastuti belum ditahan oleh penyidik. Menurut Untung, alasan tidak ditahan karena pertimbangan perilaku baik dan kooperatif ketiga tersangka.

Mengenai lamanya penyidikan kasus yang muncul sejak tahun 2009, dia juga tak mau berkomentar. Dia hanya meminta agar masyarakat bersabar menunggu penuntasan penanganan Kejagung.

BACA JUGA: