Jakarta - Tim Penyidik Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi biaya perjalanan dinas di masing-masing satuan kerja (Satker) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Kabag Keuangan (AS) kaitannya masalah uang perjalanan, pengelolaan uang perjalanan, dan pertanggungjawaban. Kasubag verifikasi tentu ketika dia (Sulaiman) melakukan verifikasi pengelolaan uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).

Ketiga tersangka itu merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yakni, mantan Kabag Keuangan Biro Umum KLH, Amat Sukur (AS), Kasubag Verifikasi Biro Umum KLH, Sulaiman, dan mantan Asdep Kelembagaan Lingkungan Hidup Deputi 2 (Biro Umum), Puji Hastuti.

"Untuk sementara ini masih tiga tersangka, karena dianggap bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi. Sedangkan tersangka lain kita lihat perkembangan penyidik. Masih pemeriksaan saksi-saksi jadi tunggulah," kata Noor.

Noor mengatakan ketiganya diduga melakukan korupsi yaitu mulai 2007-2009 yang diperkirakan menelan kerugian negara mencapai Rp4 miliar. "Belum ditahan, belum dicekal.� Nanti kami akan lihat perkembangannya," kata Noor.

BACA JUGA: