JAKARTA - Kejaksaan Agung mengatakan telah melimpahkan ke tahap dua atau tersangka dan berkas perkara milik Pembantu Rektor III dan Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fakhrudin dan Tri Mulyono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan sempat menunda pelimpahan tahap dua karena tersangka menunaikan ibadah haji.

"Kasus dugaan korupsi di UNJ, hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka Purek III selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fakhrudin dan tersangka Tri Mulyono, Dosen Fakultas Tehnik selaku Ketua panitia pengadaan ke Kejari Jaktim," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Ari Muladi saat ditemui di acara Rapat Kerja Kejaksaan Agung di Cibodas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik belum bisa melimpahkan tahap dua milik tersangka Fakhrudin meski berkasnya telah dinyatakan lengkap, alias P21 karena yang bersangkutan yang terlilit kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium kampusnya tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek senilai Rp 17 miliar itu, tengah menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA: