JAKARTA - Kejaksaan Agung belum juga bisa melimpahkan tahap kedua (berkas dan tersangka) perkara milik Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta, Fakhrudin. Tertundanya pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, karena tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus ini sedang menunaikan haji.

"Kejaksaan tunda tahap dua (berkas dan tersangka) karena tersangkanya tengah menunaikan ibadah haji," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/10). "Ini menyangkut ibadah haji yang hanya satu tahun sekali. Ini ditunggu sampai pulang."

Seperti diberitakan sebelumnya berkas milik Fakhrudin dan tersangka Tri Mulyono, Dosen Fakultas Teknik selaku ketua panitia lelang dinyatakan telah lengkap (P21). Pelimpahan berkas dan tersangka milik keduanya rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10)

Kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp17 miliar. Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp5,1miliar.

BACA JUGA: