JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Hakim Puji Wijayanto jika mau membongkar hakim pengguna narkoba lainnya sebagaimana usulan Komisi Yudisial. Bahwa Hakim Puji bisa menjadi justice collaborator dalam mengungkap penegak hukum lain yang sering berpesta narkoba.

"Siap saja. Sebagai justice collaborator agar dia mau bongkar pelaku yang lainnya dan mau kerja sama dengan aparat penegak hukum," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi Gresnews.com, Selasa (6/11)

Sementara itu, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, persyaratan untuk menjadi justice collaborator adalah yang bersangkutan atau pengacaranya mengajukan permohonan resmi kepada lembaganya. Permohonan juga bisa disampaikan oleh penasihat hukum atau instansi yang berwenang. Selanjutnya tim LPSK akan melakukan penelaahan syarat formil dan materiil. Setelah itu, LPSK akan mempelajari apakah yang bersangkutan bisa dikategorikan sebagai justice collaborator atau tidak.

"Dalam posisinya saat ini sebagai tersangka, LPSK akan mempelajari apakah yg bersangkutan bs dikategorikan sebagai justice collaborator atau tidak. Namun Harus ada permohonan dari yang bersangkutan atau penasihat hukumnya. Nanti kami respon cepat. Jika dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, langsung akan diproses di paripurna," kata Maharani.

BACA JUGA: