JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap melanjutkan kasus dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang melibatkan Bakal Calon Gubernur Jawa Barat yang diusung  Partai Golkar, Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2010.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan putusan sudah ada dua terpidana. Nanti kalau sudah terima salinan putusan itu kita akan pelajari. Dari situ kita baru kaitkan secara keseluruahn. Kasus ini tidak sendirian," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/11).

Ia membantah Kejagung dianggap lamban menindaklanjuti kasus tersebut karena kasus ini sempat mandek dalam waktu lama di Kejagung. "Kasus itu tidak ada batas waktunya, tapi lebih cepat lebih bagus. Artinya kita lihat perkembangannya."
 
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus ini diduga terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004. Ketika itu, panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektare yang rencananya dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Namun dalam praktiknya, harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektare yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut digelembungkan hingga Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.

BACA JUGA: