JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terhadap Lion Air oleh penumpangnya Umbu S Samapathy. Penundaan disebabkan Lion Air belum bisa menghadirkan saksi untuk membatah tudingan Umbu.

"Intinya saksi yang kita hadirkan adalah saksi ahli dan kemungkinan ada saksi fakta. Siapa saja saksi ahlinya lihat nanti saja," jelas Nusirwin di PN Jakpus, Jakarta, Senin (22/10).

Sidang yang diketuai Hakim Nur Ali seharusnya dilaksanakan hari ini terpaksa ditunda dua minggu kedepan dengan agenda saksi dari pihak tergugat dikarenakan saksi masih berhalangan. Maskapai penerbangan berlambang singa ini belum mau menjelaskan secara gamblang siapa saksi yang akan dihadirkan di persidangan nanti.

"Pokoknya gugatan yang dilayangkan pihak penggugat itu semuanya tidak benar," kata Nusirwin seusai menjalankan sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Umbu, Manuarang Manalu siap mendengarkan keterangan saksi dari Lion Air. Dia meminta agar sidang agenda saksi bisa langsung digelar.

Seperti berita sebelumnya, Umbu menggugat Lion Air karena merasa kehilangan barang berharga senilai Rp2,9 miliar di bagasi pesawat saat sampai di tujuan yaitu Kupang. Perhiasan tersebut diakui berada di koper merek ´Polo´ raib pada 8 Oktober 2011 dalam perjalanan dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang. Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp503 miliar. Rinciannya Rp3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp500 miliar untuk kerugian immateril.

BACA JUGA: