JAKARTA - Sidang gugatan terhadap Maskapai Lion Air oleh mantan penumpangnya Umbu S Samapathy yang kehilangan koper senilai Rp3 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/10). Agendanya mendengarkan keterangan dua saksi.

Umbu menghadirkan dua saksi yang merupakan ajudannya, Anton dan Herry. Anton mengatakan ia memasukkan barang-barang penggugat ke dalam travel bag besar. Isinya pakaian pria, perlengkapan mandi, ada kotak transparan. Isinya jam tangan, batu permata, dan gelang emas tetapi tidak tahu berapa jumlahnya dan jenisnya

"Setibanya di Kupang, Umbu panik karena tidak menemukan kopernya di bagasi Lion Air. Lalu ia dihubungi Umbu untuk minta dikirimkan nomor resi bagasi. Karena sudah malam akhirnya saya ke bandara pagi hari. Tetapi kopernya tidak ada, kami lapor ke bagian terkait. Lalu dari pihak Lion bilang tas sudah dikirim dari Manado," terangnya kepada Ketua Majelis Hakim, Nur Ali.

Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin mempertanyakan mengapa saksi selaku anggota polisi memberikan izin untuk membawa barang berharga tersebut ke bagasi pesawat. "Anda kan polisi, kenapa tidak dilarang? Anda tidak bilang ke petugas kalau itu adalah barang berharga?" tanya Nusirwin kepada saksi Anton. Namun, Anton tidak memberitahukan hal itu kepada bagian terkait.

Sementara itu, saksi kedua Herry, mengiyakan bahwa barang yang ada didalam koper tersebut adalah barang-barang berharga. "Kita sudah lebih dari tiga kali bolak balik menanyakan koper itu," ujarnya.

BACA JUGA: