Kuasa Hukum PT Lion Air, Nusirwin, menyatakan koper Umbu S. Samapathy yang berisi barang-barang seharga Rp2,9 miliar dan hilang dalam penerbangan Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang sangat tidak masuk akal. Apalagi Umbu tidak memiliki tanda terima barangnya yang dititipkan di bagasi saat penerbangan.

"Kalau dibilang tidak masuk akal, boleh saya bilang begitu. Apalagi dia magister Hukum. Orang umum saja nggak mau bikin kayak begitu. Kalaupun dia benar, itu lalai namanya," ujar Nusirwin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat kepada gresnews.com, Senin (3/9).

Gugatan yang dilakukan Umbu akhirnya berbuntut panjang. Sebab Lion Air akan menggugat balik Umbu. Lion Air merasa dirugikan atas gugatan Umbu. "Karena kita tidak merasa menghilangkan, kok dibilang menghilangkan.
Akibat gugatan Umbu, citra Lion Air di masyarakat menjadi negatif," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Umbu kehilangan koper pada penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang, Umbu mengaku kopor merek Polo hilang. Di dalam kopor tersebut berisi perhiasan dan pakaian dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

BACA JUGA: