PT Lion Air akan menggugat balik pengacara Umbu S Samapathy terkait perkara hilangnya koper penggugat saat menggunakan jasa pesawat berlogo Singa tersebut. Gugatan Umbu dinilai merugikan Lion Air baik material maupun immaterial.

Keinginan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Lion Air, Nursiwin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (3/9). "Bahwa perkara yang digugat oleh Umbu telah mencemarkan nama baik Lion Air. Makanya kita akan menggugat balik. Karena dengan adanya perkara ini, Lion Air mengalami kerugian, baik materiil maupun immaterial," ujarnya kepada gresnews.com.

Ia menuturkan kerugian yang dialami kliennya yakni telah mengeluarkan biaya perkara hingga milliaran. Sedangkan kerugian immaterialnya adanya pencemaran nama baik sehingga kehilangan kepercayaan konsumen. Selain itu, Lion Air merasa rugi telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran.  "Nilai ini tidak bisa dihitung. Nominalnya sangat besar. Yah, kita nilai Rp500 milliar," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Umbu kehilangan koper pada penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang, Umbu mengaku kopor merek Polo hilang. Di dalam kopor tersebut berisi perhiasan dan pakaian dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

BACA JUGA: