Jakarta - Seorang penumpang Lion Air Umbu S. Samapaty (berprofesi sebagai advokat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2012), karena kehilangan koper bermerek Polo yang berisi barang-barang yang ditaksir bernilai Rp2,9 miliar.

Warga Tebet Timur, Jakarta Selatan, itu kehilangan koper ketika melakukan perjalanan Manado-Kupang pada 7 Oktober 2011. Saat tiba di Kupang, koper miliknya sudah tidak ada di bagasi Lion Air. Umbu pun mengajukan keberatan dan melaporkan hal ini ke Lion Air bandara Kupang. Laporannya diterima oleh staf Lion Air, Stanis, yang berjanji akan bertanggung jawab dan mencari koper beserta isinya dalam jangka waktu dua minggu.

kuasa hukum penggugat, Manuarang Manalu, mengatakan kliennya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, sebab tergugat sudah diberikan somasi sebanyak tiga kali dan tidak ada iktikad baik. "Ganti ruginya tidak layak. Memang ada larangan membawa barang berharga ke bagasi tapi kita tanpa sengaja memasukkan barang berharga ke bagasi," jelasnya.

Rubrik Tips Hukum Gresnews.com yang diasuh oleh advokat Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H pernah memaparkan tentang aturan hukum yang berkaitan dengan hak konsumen penerbangan. Berikut paparannya:

Dalam UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 hak anda sebagai penumpang adalah:

1. Penumpang berhak untuk diangkut oleh angkutan udara setelah disepakati perjanjian pengangkutan.

2. Penumpang berhak mendapatkan pelayanan yang layak

3. Penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian yang diakibatkan oleh angkutan udara didalam pesawat atau/dan naik turun pesawat udara.

4. Penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak.

5. Penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian atas terjadinya keterlambatan, tidak terangkutnya penumpang.

6. Ahliwaris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara berhak mengajukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.

Jadi, penumpang pesawat berhak mendapat ganti rugi jika mengalami keterlambatan, hilang bagasi, bahkan kecelakaan pesawat yang mengakibatkan meninggal dunia.

Saat ini telah hadir Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara, yang merupakan produk turunan dari UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dijelaskan dalam Pasal 2 bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap :
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka,
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin,
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat,
d. hilang, musnah atau rusaknya kargo,
e. keterlambatan angkutan udara, dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Menurut peraturan menteri ini, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan ditentukan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang. Sementara apabila penumpang mengalami kehilangan bagasi diberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) per penumpang.

Apabila mengalami kecelakaan pesawat yang mengakibatkan penumpang meninggal dunia, maka diberikan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Namun perlu diketahui bahwa Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara saat ini masih masa sosialisasi selama 3 bulan dan mulai efektif berlakunya pada tanggal 8 November 2011. Walau masih berlaku satu bulan mendatang, bukan berarti anda kehilangan hak anda sebagai penumpang. Undang-Undang telah memberikan jaminan hak-hak anda.

BACA JUGA: