Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago berpendapat, terjadi pencampuradukan antara kepentingan umum dan kepentingan bisnis dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Prinsipnya, jika pengadaan tanah itu benar untuk kepentingan umum maka itu sudah termasuk tujuan Konstitusi yakni kemakmuran rakyat.

"Saya melihat jenis-jenis proyek pembangunan yang dicanangkan pemerintah, ada implikasi dan berpotensi komersial seperti untuk dermaga peti kemas. Ada pencampuradukan antara mana yang untuk kepentingan umum dan kepentingan bisnis," kata Andrinof ketika menjadi ahli pemohon dalam sidang uji materiil UU Pengadaan Tanah di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/8). Pemohon adalah Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat (Karam Tanah).

Andrinof menambahkan, UU Pengadaan Tanah bias karena banyaknya kepentingan untuk pihak-pihak tertentu seperti pemerintah dan pengusaha. Hal ini akan menguntungkan pengusaha dan berpotensi merugikan masyarakat umum. "Kekuasaan negara justru dibatasi."

Dalam gugatan koalisi ini, ada sejumlah norma dalam UU Pengadaan Tanah yang dinilai bermasalah yakni Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 UU. Sejumlah pasal dinilai merugikan rakyat yang sering diklaim untuk kepentingan umum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk kemakmuran rakyat.

Ahli yang dihadirkan oleh pemerintah, Deputi II Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), H. Gede Ariyuda, mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Karam tanah tidak tepat karena pemerintah sudah memberikan kepastian hukum dan memperoleh ganti rugi. Dia juga menambahkan para pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dan memohon pada majelis hakim yang diketuai oleh Mahfud MD untuk menolak permohononan pemohon atau tidak dapat diterima dan menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan.

"Untuk pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Gede.

BACA JUGA: