Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang terkait dengan kasus salah tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Hasan Basri, terdakwa yang dituduh melakukan perampokan. Agenda sidang kali ini mendengarkan sanggahan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa.

Dalam sanggahannya, JPU mengatakan, klaim salah tangkap dari pihak terdakwa tidak terbukti. "Menolak seluruh keberatan dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa dua Hasan Basri alias Hasan," ucap JPU Rolland S Hutahaean, saat membacakan eksepsinya di hadapan mejelis hakim, di PN Jakpus, Senin (12/3).

Selain itu, sambung Rolland, dalam perkara ini terdakwa telah mengakui identitas yang dicocokkan oleh majelis hakim. Terdakwa tidak keberatan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan JPU. "Semua telah cocok dan terdakwa sendiri telah membenarkannya," ujar Rolland.

Oleh karena itu, menurut Rolland, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Hasan Basri sah menurut hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim yang dipimpin Sapawi dengan didampingi dua anggota hakim Purnomo dan Amin Mismanti akan memberikan putusan sela pada pekan depan dalam menanggapi sanggahan JPU atas eksepsi terdakwa. "Putusan sela digelar pada tanggal 19 Maret 2012," ucap ketua majelis hakim Sapawi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasan Basri adalah terduga korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Pusat. Hasan ditangkap dan didakwa bersama terdakwa I Fazza alias Rezza, 18.

Ia ditangkap pada 9 November 2011 atas tuduhan telah melakukan perampokan kepada Daniel Sanjaya pada 14 Oktober 2011. Hasan hingga kini masih mendekam di Rutan Salemba. Ia sudah menjalani sidang perdana hari Senin lalu, 27 Februari 2012.

BACA JUGA: