Jakarta - Malang betul nasib Khoe Seng Seng. Usai mendengar kabar bahwa Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman pidana enam bulan penjara dengan satu tahun percobaan, rupanya ia juga kalah di kasus perdata.

Atas klaim kerugian pencemaran nama baik yang dilakukan Khoe, permohonan kasasi perusahaan di bawah naungan Sinar Mas Group, PT Duta Pertiwi Tbk, dikabulkan oleh MA.

"Mengabulkan kasasi pemohon kasasi (PT Duta Pertiwi Tbk)," demikian amar putusan kasasi MA, seperti dikutip laman mahkamahagung.go.id, Minggu (4/3).

Putusan ini baru diumumkan belakangan ini, meskipun musyawarahnya dijatuhkan pada 4 Januari 2012. Adapun majelis kasasi yang memutuskan perkara Khoe adalah Imron Anwari, Timur P Manurung dan Suwardi.

Kendati begitu, MA belum menyebut berapa besaran hukuman kerugian yang harus dibayarkan Khoe terhadap PT Duta Pertiwi Tbk. Kabar putusan ini masih tercantum dalam informasi perkara di MA dan belum dipaparkan di direktori putusan MA ataupun relas putusan kepada para pihak.

Menanggapi putusan ini, kepada gresnews.com, Khoe menyatakan lengkap sudah penderitaannya. Ia was-was karena belum tahu berapa besaran ganti rugi yang harus dikeluarkan dalam putusan kasasi kasus perdata ini. "Lengkapkah sudah putusan saya dimana dipidana saya dihukum bersalah dan diperdata saya dikalahkan," ungkap Khoe.

Khoe menilai putusan kasasi kasus perdata ini sangat lama dijatuhkan hakim. Padahal, teman-temannya yang kena kasus serupa, baik perkara pidana maupun perdata, sudah divonis MA pada tahun 2011 lalu. Apalagi vonis teman-teman Khoe, Fifi Tanang, Pan Esther dan Kwee Meng Luan alias Winny seluruhnya bebas dan dimenangkan.

"Saya juga heran tiga teman saya di kasus serupa sudah bebas dan menang. Kenapa tiba-tiba setelah sekian lama akhirnya saya diputus bersalah juga. Padahal majelis hakimnya sama," tukas Khoe.

Kasus gugatan hukum PT Duta Pertiwi kepada Fifi Tanang (penghuni, sekaligus Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Mangga Dua Court), dan tiga pemilik kios di International Trade Center (ITC) Mangga Dua: Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny, pada Mei 2009, menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya seseorang dihukum gara-gara menulis surat pembaca.

Ketiganya menuliskan surat pembaca di harian nasional mengenai alas hak kepemilikan unit apartemen yang tidak sesuai aturan. Mereka menilai Duta Pertiwi selaku pengelola telah sewenang-wenang terhadap penghuni dan pedagang di kios.

Di jalur perdata, kasus ini sudah diputus. 6 Juli 2008, Pan Esther dan Khoe Seng Seng dihukum membayar Rp 1 miliar, dari tuntutan antara Rp 11 dan Rp 17 miliar, putusan ini kemudian dibatalkan pada tingkat banding. Adapun Fifi Tanang dan Winny Kwee diputus bebas, dan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Putusan perdata terhadap Esther dan Khoe di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibatalkan. Pembatalan terhadap Esther dikuatkan di MA. Tapi, kenyataan itu rupanya tak dirasakan Khoe, karena MA mengabulkan kasasi Duta Pertiwi.

BACA JUGA: