Jakarta - Vonis bersalah terhadap penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng, dengan hukuman enam bulan penjara dan percobaan selama satu tahun dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Khoe Seng Seng mengecam putusan ini karena hakim dinilai mengabaikan keterangan palsu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ketika memutus kasus saya ini, padahal mereka tahu putusan yang dijatuhkan menggunakan pertimbangan hukum dengan dasar keterangan palsu dari saksi yang diajukan jaksa," kata Khoe, kepada gresnews.com, Minggu (4/3).

Khoe mengatakan, bukti surat yang ditulisnya itu tidak dicantumkan dalam putusan. Padahal bukti surat itu  adalah keterangan yang bisa membantah kesaksian palsu tersebut.

"Majelis hakim memulai putusan dengan kalimat ´Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa´, tapi memutus saya bersalah dengan dasar keterangan palsu dan mereka tahu pula. Apa yang bisa saya perbuat dengan peradilan sesat ini?" keluh Khoe.

Putusan kasasi terhadap Khoe dijatuhkan pada 31 Mei 2011 yang lalu. Kata Khoe, putusan kasasi itu dijatuhkan sebelum kasus surat pembaca yang serupa dengan terpidana Prita Mulyasari diputuskan di tingkat kasasi pada 30 Juni 2011.

Putusan kasasi terhadap Khoe dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Moegihardjo, Salman Luhtan dan Surya Jaya. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka hukuman dikembalikan sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menghukum Khoe Seng Seng selama enam bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.

Kasus ini berawal saat Khoe Seng Seng menulis keluhannya dalam surat pembaca di dua koran nasional pada tanggal September 2006 silam. Dalam surat pembaca tersebut, terdakwa mempertanyakan ketidakjelasan status kepemilikan tanah sebuah pusat niaga yang dia tempati. Dia menyatakan pihak developer telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.

BACA JUGA: