Jakarta - PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan penumpang penyandang cacat Ridwan. Putusan hakim dinilai hanya berdasarkan pengalaman pribadi tanpa mengindahkan alat bukti di persidangan.

"Kami akan mengajukan banding. Hakim memberikan putusan hanya berdasarkan pengalamannya sendiri tanpa empertimbangkan alat bukti," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Sebelumnya, PN Jakpus menghukum Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lion Air membayar denda Rp25 juta serta meminta maaf di surat kabar nasional kepada penyandang cacat yang merasa dilecehkan saat menjadi penumpang maskapai itu.

Langgar UU Penerbangan
Menurut majelis hakim, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan fasilitas khusus untuk Ridwan sebagai penyandang cacat. Majelis menilai perilaku Lion Air dapat membahayakan jiwa Ridwan. Misalnya, Lion Air yang tidak mendahulukan Ridwan untuk masuk ke dalam pesawat merupakan perbuatan yang membahayakan keselamatan jiwa Ridwan karena berdesakan saat masuk pesawat.

Lion Air melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1999 tentang penerbangan. Dalam undang-undang tersebut, diatur jelas bahwa para penyandang cacat berhak memperoleh pelayanan khusus dari maskapai swasta. Yakni  fasilitas tambahan saat turun atau naik pesawat dan mendapatkan pendamping untuk membantu penumpang selama penerbangan.

BACA JUGA: