Jakarta- Kejaksaan Agung segera menyelesaikan kasus korupsi Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) senilai Rp12 miliar.

"Ya tidak lama lagi, tunggu saja. Akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Menurut Nur, saat ini jaksa telah melakukan penyempurnaan berkas empat tersangka."Ya, sekarang tahap finalisasi pemberkasan di penyidikan, 4 berkas dan 4 tersangka."

20 saksi diperiksa
Saat ini 20 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Empat tersangka tersebut yakni Kepala Pusat Penelitian Pengujian Obat dan Makanan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Siam Subagyo; Ketua Panitia Pengadaan, Irmanto Zamahrir Ganin; Direktur PT Ramos Jaya Abadi, Surung Hasiholan Simanjuntak; dan Direktur PT Masenda Putra Mandiri, Ediman Simanjuntak.

Mereka dijerat dalam kasus pengadaan alat laboratorium pada Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan POM (PPOMN) BPOM Tahun 2008. Jaksa mengenakan  pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap para tersangka.

BACA JUGA: