Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium pada Pusat Pengujian Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Senin (14/11).

Kedua tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Ramos Jaya Abadi (RJA) Surung Hasibuan Simanjuntak dan Direktur CV Masenda Putra Mandiri (MPM) Ediman Simanjuntak.

“Alasan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan, khawatiran bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” jelas Noor.

Atas perbuatan keempat tersangka tersebut, negara telah dirugikan sekitar Rp10,8 miliar. Detailnya, untuk Paket I, kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp8,3 miliar, sedangkan untuk Paket II, kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp2,5 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: