Jakarta - Pihak Presiden RI masih absen dalam sidang perdana gugatan Nona Nani Nurani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Persidangan yang menuntut Presiden dinyatakan sewenang-wenang karena menuduh Nani sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI) akan dilanjutkan pekan depan, Senin (28/11).

"Tergugat atau perwakilannya tidak hadir," kata Nani.

Sidang yang berlangsung cepat hanya untuk menunda sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Amin Ismanto, Sapawi, Purnomo Edi Santosa. Ketua majelis hakim, Amin Ismanto, menyatakan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan, Senin (28/11) dengan agenda pertemuan para pihak.

Dalam gugatannya, Nani mengaku kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dan kesewenang-wenangan dari pemerintah. Atas stigma sebagai anggota atau simpatisan PKI yang melekat pada Nani, pemerintah sempat menahannya selama tujuh tahun tanpa alasan yang jelas.

Penahanan itu dilakukan tanpa melalui proses peradilan, lalu tanpa batas waktu kepada orang-orang yang dituduh terlibat Gerakan 30 September 1965. Padahal Pekerjaan Nani hanyalah menari di Istana. Saat itu kebudayaan daerah memang diidentikan sebagai salah satu bagian dari kampanye PKI.

Seusai dibebaskan dan orde reformasi bergulir, Nani seharusnya dapat bernafas lega. Tapi, faktanya ia tetap kesulitan mendapatkan status kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Pada 2003, Nani Nurani akhirnya menggugat Kepala Pemerintahan Kecamatan Koja, Jakarta Utara di PTUN DKI Jakarta karena tidak menerbitkan KTP atas nama dirinya. Pengadilan pun akhirnya mengabulkan Gugatan Nani Nurani.

Atas dasar perjuangan puluhan tahun  tersebut dinilai merugikan dan mencederai harkat dan martabat Nani. Makanya, Nani menilai pantas apabila ia mengajukan tuntutan terhadap negara, melalui Presiden RI Susilo Bambang Yudhohyono sebesar Rp7,46 miliar kerugian materil dan imateril sebesar Rp30 juta.

Nani juga memerintahkan kepada Presiden untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10  media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut. Dengan redaksional sebagai berikut.

BACA JUGA: