Jakarta - Perilaku diskriminatif dan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap warga negara Nona Nani Nurani (70) yang mendapatkan stigma negatif sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI) akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan Nani, selaku perempuan yang mendapat stigma PKI hanya karena bekerja sebagai penari di Istana saat era pemerintahan Bung Karno itu akan digelar perdana hari ini, Senin (21/11).

"Persidangan Pertama Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Negara) terhadap Negara yang diajukan Nona Nani Nurani akan digelar hari ini," kata kuasa hukum Nani, Andi Muttaqien, kepada gresnews.com, Senin (21/11).

Menurut Andi, Nani kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dan kesewenang-wenangan dari pemerintah. Atas stigma sebagai anggota atau simpatisan PKI yang melekat pada Nani, pemerintah sempat menahannya selama tujuh tahun tanpa alasan yang jelas.

Penahanan itu dilakukan tanpa melalui proses peradilan, lalu tanpa batas waktu kepada orang-orang yang dituduh terlibat Gerakan 30 September 1965. Padahal Pekerjaan Nani hanyalah menari di Istana. Saat itu kebudayaan daerah memang diidentikan sebagai salah satu bagian dari kampanye PKI.

Seusai dibebaskan dan orde reformasi bergulir, Nani seharusnya dapat bernafas lega. Tapi, faktanya ia tetap kesulitan mendapatkan status kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Pada 2003, Nani Nurani akhirnya menggugat Kepala Pemerintahan Kecamatan Koja, Jakarta Utara di PTUN DKI Jakarta karena tidak menerbitkan KTP atas nama dirinya. Pengadilan pun akhirnya mengabulkan Gugatan Nani Nurani.

Atas dasar perjuangan puluhan tahun  tersebut dinilai merugikan dan mencederai harkat dan martabat Nani. Makanya, Nani menilai pantas apabila ia mengajukan tuntutan terhadap negara, melalui Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sebesar Rp7,46 miliar kerugian materil dan imateril sebesar Rp30 juta.

"Perbuatan-perbuatan pemerintah di masa lalu berupa tuduhan Komunis tanpa dasar, dan bahkan menahan Nani Nurani tanpa proses persidangan," ujar Nani dalam gugatannya.

Nani juga memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10  media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut. Dengan redaksional sebagai berikut. “Saya Presiden Republik Indonesia selaku kepala Negara dan kepalaPemerintahan, menyatakan permohonan maaf atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh negara terhadap Nona Nani Nurani.”

BACA JUGA: