Buku tulis Campus Milenia tak dompleng Campus
"Pendaftaran merek Campus Milenia atas iktikad baik dan bukan ingin membonceng merek dagang Kampus dan Campus milih penggugat (Teguh)," kata kuasa hukum Christine, Turman M Panggabean, di Jakarta, Selasa (18/10).
Jakarta - Pemilik merek buku tulis, Campus Milenia, Christine Kartika Setia, berkukuh tidak membonceng popularitas merek Campus dan Kampus milik Teguh Handojo.
"Pendaftaran merek Campus Milenia atas iktikad baik dan bukan ingin membonceng merek dagang Kampus dan Campus milih penggugat (Teguh)," kata kuasa hukum Christine, Turman M Panggabean, di Jakarta, Selasa (18/10).
Turman menegaskan, pendaftaran merek Campus Milenia dan lukisan didasari iktikad baik dan tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Hal itu dibuktikan dengan pendaftaran merek dagang Campus Milenia dan Logo berwarna-warni. "Gugatan penggugat pun telah kedaluwarsa," tambah Turman, dalam dupliknya.
Turman juga menegaskan, antarsaudara kandung pun bisa saja terjadi saling beperkara, seperti perkara merek Remason. Dalil-dalil penggugat, yang mengait-kaitkan lisensi yang diberikan Teguh kepada pihak lain tidak dapat dijadikan alasan adanya iktikad tidak baik.
Selain itu, merek Campus dan Kampus bukanlah merek terkenal atau tidak memenuhi syarat sebagai merek terkenal sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 15/2001 tentang Merek.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 81/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Teguh menyatakan, telah mendaftarkan merek Kampus pada 20 Oktober 1980 yang diperpanjang pada 13 Mei 1991 untuk melindungi barang kelas 16, yakni buku tulis, buku gambar dan alat-alat tulis.
Masih di kelas sama, pada 18 Mei 1983, Teguh mendaftarkan merek Campus yang diperpanjang pada 18 Mei 2003.
Namun, tiba-tiba pihaknya mengetahui adanya pendaftaran merek Campus Milenia untuk kelas buku dan alat tulis oleh Kartika.
