Pengadilan tolak eksepsi dua terdakwa kasus Citibank
Penolakan eksepsi ini akan ditindaklanjuti jaksa dengan menghadirkan bukti dan saksi terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank tersebut. "Memerintahkan berkas terdakwa dilanjutkan dengan memanggil saksi dan bukti," kata Yonisman.
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus pencucian uang, Andhika Gumilang.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan dakwaan memenuhi syarat formil," kata Ketua Majelis Hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Penolakan eksepsi ini akan ditindaklanjuti jaksa dengan menghadirkan bukti dan saksi terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank tersebut. "Memerintahkan berkas terdakwa dilanjutkan dengan memanggil saksi dan bukti," kata Yonisman.
Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak eksepsi adik ipar Malinda Dee yakni Ismail yang dijerat dalam kasus yang sama. Seperti diketahui keduanya diduga ikut menikmati hasil pembobolan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda.
Sementara itu, berkas Malinda saat ini masih pada tahap penyusunan dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Malinda merupakan tersangka utama dalam kasus pembobolan dana Citibank yang mencapai Rp70 miliar.
