Jakarta - Dua buruh asal Purwakarta, Eko Santoso dan Erwin Agustian, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis bersalah penyalahgunaan lambang negara Garuda. Pihaknya keberatan divonis bersalah, hanya karena menggunakan stempel mirip Garuda untuk keperluan pemilihan ketua Serikat Pekerja PT Sumi Indo Wiring System (SIWS).

"Penasehat Hukum terdakwa Eko dan Erwin, Imam Budi Santoso masih bersikeras akan menyatakan banding dengan putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Ifa Sudewi," kata Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta Suryadi, dalam rilisnya, Selasa (4/10).

Pasalnya, menurut Suryadi, tuntutan dari terdakwa adalah bebas tanpa syarat dikarenakan melihat kasus yang terjadi tentang Lambang Negara yang menggugat Negara oleh pengacara David Tobing tidak dapat disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam kasus gugatan David Tobing, sambung Suryadi, jaksa penuntut umum justru menilai undang-undang 24 tahun 2009 tentang Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan adalah sudah ketinggalan jaman atau kadaluwarsa. Tuntutan David yang meminta lambang negara di kaos tim sepakbola nasional dicabut tidak dikabulkan.

"Kami menginginkan keadilan, penerapan UU jangan dibeda-bedakan," kata Suryadi.

Pengadilan Negeri Purwakarta menghukum Eko Santoso dan Erwin Agustian selama satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.

Meski tidak dihukum, majelis hakim PN Purwakarta menilai dua terdakwa bersalah melanggar UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Putusan ini dijatuhkan oleh hakim Ifa Sudewi dengan anggota Frensita dan Selviana Purba, hari ini, Senin (3/10) di PN Purwakarta.

Erwin dan Eko diciduk polisi karena menggunakan stempel berlambangkan mirip Garuda saat mengadakan pemilihan ketua Serikat Pekerja PT Sumi Indo Wiring System (SIWS), Purwakarta, Jawa Barat, akhir tahun lalu.

Eko dan Erwin membuat setempel kepanitiaan yang bentuknya memang menyerupai lambang negara Garuda. Namun, bentuknya tidak sama persis, sepintas memang sama karena stempel itu kecil.

Namun, atas laporan pihak tertentu, polisi mengenakan pasal Pasal 69 UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

BACA JUGA: