Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan eksaminasi putusan bebas kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruyat.

"Ya mekanisme terhadap penanganan perkara yang diputus bebas maka harus dilakukan eksaminasi dulu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, dalam pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/9).

Jika terbukti bersalah, Darmono menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang menangani kasus korupsi Rp6,8 miliar tersebut. "Ya jaksa yang besangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai bobot kesalahannya," kata Darmono.

Seperti diketahui,  Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruyat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin. Terdakwa kasus  korupsi APBD Kota Bogor tahun 2002 bebas murni.

Korupsi itu dilakukan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 tersandung penyelewengan Dana Penunjang Kegiatan DPRD Kota Bogor dari APBD tahun 2002.

Jaksa sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: