Perkara Korupsi Hibah Tanah Pondok Pesantren dan Kota Santri Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Terdakwa Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/12). Yasin bakal segera diadili dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini Senin (14/12/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irman Yuliandri melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Senin (14/12/2020).
Menurut Ali, JPU KPK masih menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Bandung untuk penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Selanjutnya penahanan terhadap Yasin merupakan kewenangan dari PN Tipikor Bandung.
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 itu sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi. Yasin dijerat dengan kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
Pada tahun 2010, seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi. Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Yasin melalui stafnya.
Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya. Pada pertengahan tahun 2011, Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut.
Melalui perwakilannya, Yasin menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Ia juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.
Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektare tersebut sesuai permintaan Yasin. Diduga Yasin mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (G-2)