Hari ini, Koalisi LSM ajukan gugatan UU APBN-P ke MK
Tak hanya itu, terdapat pula anggaran bodong lebih dari Rp. 900 triliun yang tidak jelas penggunaannya.
Jakarta - Koalisi APBN untuk Kesejahteraan akan mendaftarkan gugatan Judicial Review Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2011, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini (25/8).
Koalisi APBN untuk Kesejahteraan terdiri dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Prakarsa Masyarakat untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA), Koalisi Anggaran Independen (KAI), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Publish What You Pay, dan Koalisi Anti Utang (KAU).
Alasan gugatan itu diajukan karena postur APBN-P 2011 yang masih jauh dari semangat konstitusi yang mengamanatkan “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sebagai contoh, anggaran untuk kesehatan yang hanya berkisar 1,4%. Parahnya, APBN-P 2011 justru lebih banyak dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Disebutkan, alokasi anggaran untuk pembelian pesawat kepresidenan, pembangunan gedung baru DPR-RI, dan plesiran anggota DPR. Tak hanya itu, terdapat pula anggaran bodong lebih dari Rp. 900 triliun yang tidak jelas penggunaannya.
Sementara itu, pendaftaran Judicial Review Undang-Undang APBN-P 2011 ini akan diwarnai dengan aksi massa terlebih dahulu dengan melakukan long march dari Patung Kuda (Indosat) dan diselingi happening art.
