Jakarta- Pihak PT Media Nusantara Citra (MNC) belum menentukan sikap terkait pemanggilan Dewan Pers untuk mediasi pengaduan advokad Harry Ponto terhadap pemberitaan dua media yakni Okezone.com dan Harian Seputar Indonesia yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

Pengacara MNC Andi F Simangunsong belum memastikan apakah akan memenuhi panggilan tersebut. "Kita lihat saja nanti ya. Kita lihat saja," ujarnya.

Menurutnya selama ini okezone.com dan Harian Seputar Indonesia yang merupakan anak perusahaan MNC telah melakukan peliputan berita secara profesional. "Yang saya tahu okezone.com dan Sindo bekerja dengan profesional. Jadi kita lihat saja nanti," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Harry Ponto melaporkan dua media milik Hary Tanoesoedibjo tersebut ke Dewan Pers pada tanggal 15 Juni. Harry menilai kedua media telah melakukan pembunuhan karakter lewat pemberitaan yang menyebut dirinya bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidik.

Dalam pemeritaan itu disebut dirumorkan pertemuan Harry Ponto dan Syahrial untuk mengatur perkara sengketa kepemilikan saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Baik Syahrial dan Harry telah membantah rumor tersebut.

(rif)

BACA JUGA: