Jakarta - Harian Seputar Indonesia dan situs berita okezone.com dilaporkan ke Dewan Pers oleh advokat Harry Ponto.

Kedua media yang berada di bawah Grup Media Nusantara Citra (MNC) milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu dinilai melanggar kode etik jurnalistik atas pemberitaan rumor mengenai pertemuan antara Harry Ponto dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Syahrial Sidik, sebelum putusan perkara Televisi Pendidikan Indonesia.

"Saya sudah laporkan tanggal 15 Juni lalu. Mereka menabrak kode etik jurnalistik," ujar Harry saat dihubungi, Sabtu (16/7).

Harry menilai pemberitaan di dua media tersebut sangat berkaitan dengan kekalahan pihak Harry Tanoesoedibjo dalam kasus sengketa kepemilikan saham di PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). "Kalau kalah, ya diakuilah. Jangan melakukan pembunuhan karakter dengan memanfaatkan media yang seharusnya independen," ujarnya.

Harry menegaskan, berdasarkan bukti yang diserahkan ke Dewan Pers,  Okezone.com menerbitkan 15 pemberitaan rumor pertemuan tersebut. Sementara  Seputar Indonesia menerbitkan dalam 14 kali edisi. "Dengan narasumber yang sama. Itu terlihat berita daur ulang. Media tersebut juga tidak pernah konfirmasi kepada saya. Jelas ini pelanggaran," ujarnya.

Tanggal 18 Juli mendatang Harry Ponto sebagai pihak pelapor akan dipertemukan dengan pihak dua media tersebut. "Kita siap bertemu. Kami minta Dewan Pers memberikan penilaian tentang berita itu. Penilaian Dewan Pers itu juga harus dimuat oleh media yang saya laporkan. Mereka harus meminta maaf," ujarnya.

Pada bagian lain, Harry juga membantah tudingan jika dirinya mengatur perkara perdata kepemilikan saham PT CTPI dengan Syahrial Sidik. "Kenal saja saya tidak. Dari mana mereka informasi itu? Sudah disebut rumor kok diberitakan daur ulang," ujarnya.

(rif)

BACA JUGA: