Jakarta - Direktur Utama PDAM Delta Tirta, H Djajadi dan penanggunjawab Deltras, Vigit Waluyo yang menjadi tersangka kasus penyimpangan peminjaman dana senilai Rp 3 miliar dari PDAM kepada Deltras, mangkir dari panggilan Kejari Sidoarjo.

Surat yang diterima oleh Kejari, Djajadi beralasan masih mengumpulkan barang bukti, dan meminta kepada jaksa penyidik untuk pemeriksaannya ditunda minggu depan. Sedangkan, Vigit yang juga mantan manager Deltras itu beralasan sakit. Keduanya dipanggil kejari kali pertama, semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Menurut penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo pidana Hartono, kejaksaan sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan pada kedua tersangka tersebut. Di antaranya klarifikasi keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang sudah dipanggil.

"Sebab antara keterangan tersangka dan saksi, ternyata terdapat ketidakcocokan," kata Hartono, dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Kamis (30/6).

Hartono menyebutkan, ketidaksingkronan keterangan kedua tersangka dengan saksi, yakni soal rapat direksi PDAM sebelum pencairan dana pinjaman dilakukan.

"Djajadi mengaku telah meminta persetujuan dalam rapat direksi sebelum pemberian pinjaman dilakukan. "Untuk dua saksi yaitu Direktur Umum Abdul Basith Lao dan Direktur Teknik Aris Prastya membantah ada rapat persetujuan itu," papar dia.

(new)

BACA JUGA: