JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, mengaku tak mengerti dianggap merugikan negara hingga Rp 38 miliar atas kerjasamanya dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Hingga proses pemeriksaan lanjutan, Hengky mengaku masih tak mengerti dengan nilai kerugian negara yang ditudingkan kepadanya.

"Sampai pemeriksaan lanjutan kedua, kita masih bingung dengan kerugian negara, yang diakibatkan oleh klien kami," ujar pengacara Hengky, Arfa Gunawan, kepada wartawan, Selasa (4/8).

Kemarin, Hengky menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang membelitnya. Setelah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 16.00, pria usia lanjut tersebut langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya.

Meskipun telah menjadi tersangka dalam kasus dalam kasus korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Hengky bersikeras mengaku tidak bersalah. Ia mengklaim, KPK salah perhitungan dengan menganggap kliennya merugikan negara sekitar Rp38 miliar itu.

Menurut Arfa, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan pertama dan hingga hari ini, penyidik sama sekali belum menanyakan hal itu. Bukti-bukti yang ditunjukkan juga tidak mengarah pada keterlibatan kliennya yang disebut turut serta merugikan negara.

Arfa menjelaskan bahwa kliennya tidak menjual barang seperti pipa dan melakukan investasi seperti tudingan KPK. Menurutnya, kliennya itu hanya melakukan rehabilitasi terhadap pipa air PDAM dan menagihnya dalam bentuk air curah.

"Karena kita tidak menjual barang. Pemahaman KPK kita melakukan investasi. Kita tidak investasi di barang. Kita tidak jual barang ke PDAM. Kita tidak jual pipa ke PDAM," ujarnya.

Arfa pun mengklaim pihaknya justru menguntungkan negara, bukannya merugikan. Alasannya, pada awal ia menjual Rp1.350/m3, kemudian diamandemen menjadi Rp750/m3. Dan kemudian, PDAM menjualnya kepada masyarakat hampir 4x lipat sebesar Rp2.850/m3 dan harga tersebut telah masuk dalam nilai kontrak.

"Itu kita dipaksa, karena mereka tidak bisa bayar waktu Rp1.350/m3. Lalu mereka menjualnya berlipat-lipat," beber Arfa.

MENGELAK ITU BIASA - Dikonfirmasi terpisah, pihak KPK menganggap santai pendapat ini. Wakil Ketua Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa hak setiap orang termasuk tersangka untuk menyangkal setiap perkara yang dituduhkan kepadanya. "Tersangka mengelak itu biasa dan hak mereka (untuk menyangkal  tuduhan)" kata Pandu kepada gresnews.com.

Pandu menegaskan, pihaknya akan tetap mengusut perkara ini sesuai dengan bukti-bukti dan pemeriksaan para saksi yang dilakukan penyidik dan tidak terpengaruh dengan sangkalan tersebut. "Posisi KPK akan tetap sesuai yang telah diputuskan," ujar Pandu.

Senada dengan Pandu,  pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji juga menyatakan kasus ini akan terus berjalan sebagaimana mestinya. Menurut Indriyanto, mengenai sangkalan yang dinyatakan tim kuasa hukum Hengky akan dibuktikan melalui proses pengadilan.

"Semua itu nanti akan dinilai dan menjadi kompetensi pengadilan, apalagi terkait unsur delik (kerugian negara)," terang Indriyanto.

KPK menetapkan Hengky Widjaja dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dalam saat bersamaan pada 7 Mei 2014. Keduanya terjerat kasus instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Makassar pada periode 2006-2012.

Hengky bersama dengan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp38 miliar.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERMULA DARI AUDIT BPK - Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2012, ditemukan kerugian negara sekitar Rp38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

Adapun tiga kerja sama yang dimaksud yaitu kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar, serta kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar.

Tak hanya itu, ada pula kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,6 miliar.

Pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka yaitu 15 Juli 2015, Hengky langsung ditahan KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hengky ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Sedangkan Ilham Arief yang hampir saja lolos dari jeratan hukum karena menang dalam praperadilan pertama dan akhirnya kalah dalam praperadilan kedua karena ditetapkan lagi oleh KPK sebagai tersangka, ditahan di tempat yang berbeda yaitu Rutan KPK.

BACA JUGA: