JAKARTA, GRESNEWS.COM - Warga Pulau Pari Kabupaten Kepulauan Seribu mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta lantaran lahan yang telah ditempatinya secara turun temurun tiba-tiba disertifikasi dan menjadi milik perusahaan PT Bumi Pari.

Kepemilikan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara itu pun ditolak oleh warga. "Kami menolak klaim PT Bumi Pari yang memiliki 90 % Pulau Pari, kami sudah 4 generasi hidup di pulau Pari bahkan sebelum kemerdekaan," kata Edi Mulyono dalam keterangan persnya yang diterima gresnews.com, Senin (7/3).

Warga kecewa lantaran Pulau Pari yang telah didiaminya sejak empat generasi yang lalu, bahkan sebelum kemerdekaan RI kini tiba-tiba diklaim sebuah perusahaan.  Padahal pulau telah lama digarap warga secara swadaya dan mulai menjadi sebuah objek wisata, tapi tiba-tiba diklaim oleh pihak PT Bumi Pari yang akan membangun pengembangan kawasan wisata di pulau yang masuk dalam gugusan Kepulauan Seribu itu. Warga mulai khawatir pihak perusahaan akan menggusur tempat tinggal mereka.

Warga Pulau Pari, kata Edi Mulyono, tidak asal klaim soal kepemilikan lahan di Pulau Pari. Ia mengaku, warga sempat memiliki girik dan membayar kewajibannya kepada negara dengan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kemudian sekitar tahun 1980-an, pihak kelurahan menarik girik milik warga dengan alasan untuk diperbaharui.

Namun sampai saat ini, warga tidak pernah menerima kembali pembaharuan girik yang telah diserahkan kepada kelurahan. Akibatnya, pembayaran PBB yang dibayar warga pun terpaksa dihentikan. Diduga ada upaya penipuan pejabat setempat dengan warga menarik girik warga agar bisa menjual lahan tersebut.

Terkait itu, warga telah mengadukan nasibnya ke Kementerian Agraria agar bisa diselesaikan. Warga juga sempat prihatin lantaran ada warga yang merasa dikriminalisasi oleh perusahaan. "Bahkan salah satu warga kami dikriminalisasi pihak PT hingga divonis 4 bulan penjara karena dituduh menyerobot lahan PT," imbuh Edi Mulyono.

Dia adalah Edi Priadi (65) warga Pulau Pari yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Edi Priadi dikenakan Pasal 167 KUHP atas tuduhan memasuki secara paksa pekarangan perusahaan tanpa izin.

Padahal Edi Priadi telah menempati rumahnya sejak tahun 1999. Sementara laporan terhadap Edi itu berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit tahun 2015. Penahanan Edi dinilai warga sebagai upaya perusahaan untuk melakukan privatisasi Pulau Pari.

DIDUGA MALADMINISTRASI - Sementara itu, penasihat hukum warga Pulau Pari dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea mencurigai terdapat kesalahan administrasi saat menerbitkan sertifikat hak milik. Tigor mengaku janggal ketika sertifikat diberikan kepada PT Bumi Pari yang sarat pelanggaran.

Menurut Tigor, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 sertifikat hanya bisa diberikan kepada warga negara. Sedangkan dalam kasus ini, sertifikat dikeluarkan kepada korporasi. "Ini adalah salah satu bentuk kesalahan administrasi," kata Tigor kepada gresnews.com, Senin (6/3).

Biasanya, sambung Tigor, BPN sebelum mengeluarkan sertifikat semestinya dilakukan pengukuran dan penetapan batas tanah sebelum pembuatan petanya. Tetapi sampai saat ini, warga tidak pernah mengetahui aktivitas tersebut sehingga warga menilai terdapat pelanggaran yang dilakukan BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah tersebut.

Dalam peta online yang ditampilkan BPN terlihat sebagian besar Pulau Pari yang didiami warga berpuluh-puluh tahun itu telah disertifikat. Sedangkan warga Pulau Pari tidak pernah satu pun yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Warga menilai ada oknum-oknum yang bermain untuk mengalihkan hak milik atas tanah di Pulau Pari. Karena itu Tigor mememinta kepada Ombudsman memeriksa Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara yang telah menerbitkan sertifikat kepada PT Bumi Pari.

"Kami  menuntut agar Ombudsman dapat memanggil, memeriksa BPN Jakarta Utara karena menerbitkan sertifikat yang cacat hukum kemudian mengeluarkan rekomendasi agar sertifikat yang terbit atas nama PT Bumi Pari dibatalkan," pungkas Tigor.

BACA JUGA: