JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan konstruksi runway bandar udara (bandara) Moa, di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan memiliki cukup bukti dan mempercepat penyidikan. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (2/3).

Keempat tersangka yang ditahan adalah Ir John Tangkuman (mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya), Sunarko (Direktur PT Bina Prima Taruna), Nikolas Paulus ST (konsultan pengawas pembangunan Bandara MOA) dan Paulus Miru SH, (mantan Plt Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya). Keempat tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak Kamis (2/3) hingga tanggal 21 Maret 2017.

Arminsyah mengatakan alasan penahanan adalah adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana serta kekhawatiran para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi berkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada para tersangka. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita lihat perkembangan penyidikan," tambahnya.

Seperti diketahui, proyek multiyears pembangunan Bandara Moa ini dikerjakan sejak tahun 2012 dengan total anggaran sebesar Rp65 miliar. Pada 2011 pemerintah lewat APBN menggelontorkan dana sebesar Rp25 Miliar, tahun 2012 sebesar Rp20 miliar dari APBD Kabupaten MBD dan Tahun 2013 sebesar Rp15 miliar dari APBN. Lalu Provinsi Maluku kembali menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar pembangunan ruang tunggu Bandara Moa dan pagar bandara.

Ketua tim penyidik kasus ini, Soesilo menduga, ada kesalahan mekanisme dalam proses tender proyek pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa di Kabupaten Maluku Barat Daya. Proses tender ini diduga menyalahi mekanisme sebab perusahaan lain yang dinyatakan keluar sebagai pemenang yaitu PT Tarawesi Artha Mega dengan direkturnya Yani Soasi, tetapi saat pengerjaan di lapangan justru diarahkan pada perusahaan lainnya.

"Jadi perusahaan lain dipinjam benderanya ikut lelang kemudian telah terjadi mark up pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa yang dianggarkan dari APBD kabupaten 2012 sebesar Rp20 miliar lalu objek yang sama kembali dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2013," jelas Soesilo.

Dalam kasus ini APBD Maluku Barat Daya telah mencairkan anggaran Rp20 miliar. Pekerjaan fisik proyek tersebut senilai Rp19,5 miliar ditangani oleh PT Polari Jaya Sakti. Sedangkan pengawasan dengan anggaran Rp500 juta ditangani PT Dwi Putra Pratama.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung telah diterjunkan ke Maluku Barat Daya dan telah memeriksa 20 orang saksi. Antara lain Samuel Rupilu, Yandri Marthen dan Yermias B. Ketiganya duduk dalam panitia pengadaan barang dalam proyek bermasalah itu.

"Tim penyidik masih memperkuat bukti-bukti korupsinya dengan memeriksa sejumlah saksi untuk segera disidangkan," kata Rum, di Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu.

MODUS KORUPSI - Terkait dengan posisi kasusnya disebutkan, pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp19,5 miliar. Dalam kasus ini, John Tangkuman selaku PA/PPK (Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk perusahaan Sunarko (Direktur PT Bina Prima Taruna) sebagai pemenang lelang.

Padahal PT Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan proyeknya. Ironisnya, John Tangkuman memproses pembayaran uang muka termin pertama dan kedua.

Sementara Nikolas Paulus ST selaku konsultan pengawas pembangunan Bandara MOA tidak menjalankan tugasnya selaku konsultan pengawas sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan Paulus Miru SH tetap melanjutkan kepemimpinan John Tangkuman memproses pembayaran termin pertama dan kedua.

Ketua Komisi C DPRD Maluku Fredek Rahakbauw mendorong Kejaksaan Agung memproses hukum siapapun yang terlibat. Komisi yang menangani masalah pembangunan infrastruktur juga berharap agar Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Siapa saja pihak yang terlibat didalamnya harus diproses hukum.

Dalam penyidikan perkara ini, pihak Kejaksaan Agung memang belum menyentuh Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Orno. Namun dugaan ke arah itu memang berhembus cukup kencang. Penyidik melihat, ada campur tangan dari bupati dalam masalah ini. Hal itu terjadi ketika PT Polaris mulai mengerjakan pembangunan, tiba-tiba ada perintah dari bupati untuk melibatkan juga dua kontraktor lain yang tidak ikut tender.

Selain itu ada juga dugaan keterlibatan adik Barnabas yaitu Aleka Orno yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku. Pasalnya, perintah menyertakan dua kontraktor lain dilakukan Barnabas melalui Aleka.

Hanya saja, menurut Soesilo, pihaknya kini masih berkonsentrasi melakukan pemeriksaan terhadap anggota panitia pengadaan barang Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya. Dalam pemeriksaan langsung di Maluku Barat Daya, penyidik memeriksa lagi tiga orang panitia pengadaan yaitu Lois Fettar, Josep Parenussa dan Takarina. Ketiganya diperiksa dengan status sebagai saksi.

Kesaksian mereka, kata Soesilo, untuk memperkuat fakta adanya markup dalam proyek pembangunan konstruksi runway bandara Moa. Karena itu penyidik juga belum melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait proyek tersebut. Soesilo juga menegaskan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Ada yang masih dipanggil. Intinya kasus ini dalam penyidikan," katanya.

BACA JUGA: