JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadlan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemberian suap dengan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusuma. Ia merupakan advokat yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dalam gugatan perdata melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang merupakan dua hakim yang bertugas di pengadilan ini yaitu Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Uang suap dengan total Sin$28 ribu itu, Sin$25 ribu diantaranya diduga ditujukan untuk kedua hakim tersebut.

Partahi mengakui ada pertemuan yang dilakukan dengan Raoul selaku pihak berperkara sebelum adanya putusan. Partahi adalah hakim ketua yang menangani gugatan perdata ini, sedangkan Casmaya merupakan salah satu hakim anggotanya.

"Ketemu enggak pernah (di ruangan), tapi di lorong mungkin pernah ketemu, kita mau ke ruang panitera mungkin pernah ketemu," kata Partahi di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/11).

Partahi ternyata bukan hanya bertemu pihak tergugat, tetapi ia juga bertemu dengan pihak penggugat yaitu Susi Manurung yang mewakili PT MMS. Susi ketika itu dibawa oleh Santoso yang merupakan panitera dalam perkara tersebut.

"Dia pernah dibawa santoso, dibilang dia kuasa (dengan nomor perkara) 503, saya tanya mau ngapain, dia bilang mau kenalan aja, sudah gitu aja," ujar Partahi.

Meskipun begitu Partahi membantah dijanjikan uang sebesar Sin$25 ribu oleh Raoul untuk memenangkan gugatan. Menurut Partahi jangankan dijanjikan uang, pada pertemuan ia mengklaim sama sekali tidak membicarakan masalah perkara.

"Di sini ada konfirmasi Raoul soalnya (pemberian uang Sin$25 ribu), anda bilang terima kasih?" cecar Jaksa KPK Iskandar Marwanto yang tak percaya begitu saja perkataan Partahi.

Sementara itu Casmaya yang merupakan hakim anggota dalam perkara tersebut pada mulanya mengakui pernah bertemu dengan Raoul. Tetapi, pertemuan itu dilakukan jauh sebelum adanya perkara ini dan dilakukan saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlokasi di Jalan Gajah Mada.

"Seinget saya waktu itu masih di pengadilan lama. Raoul datang perkenalkan dia saya alumni empat. Saya dikasih kartu nama saya masukin toga lanjut sidang," ujar Casmaya.

Tetapi pernyataan ini diragukan penuntut umum sebab dalam proses penggeladahan penyidik menemukan kartu nama Raoul di laci meja kerja Casmaya di lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah berpindah di Jalan Bungur Besar.

Dan mengenai waktu pertemuan ini juga semakin janggal sebab Casmaya kembali mengakui jika saat proses pindah dari Gajah Mada ke Bungur, segala barang ataupun berkas yang ada di laci meja kerjanya sudah dipindahkan. Dan meja kerjanya pada saat di Gajah Mada juga berbeda dengan yang ada di Bungur.

"Ya ingat-ingat dirapikan ya dirapikan. Karena waktu itu pindah itu kan yang di laci saya masukin plastik saya enggak inget lagi, (mejanya) beda," terang Casmaya.

Jaksa KPK lainnya Tri Anggoro Mukti kembali menanyakan apakah ada pertemuan lain selama perkara berlangsung selain dalam proses sidang. Tetapi Casmaya terus membantah melakukan pertemuan baik dengan pihak tergugat maupun penggugat.

"Coba ingat-ingat lagi. Ketika di ruangan Anda di PN Jakpus baru?" cecar Jaksa Tri. Tapi lagi-lagi Casmaya membantah hal tersebut.

BERBEDA KETERANGAN - Dalam sidang sebelumnya pengacara PT Mitra Maju Sukses, Susi Manurung mengaku bahwa ia bertemu dengan hakim Partahi pada saat pengurusan perkara sengketa tersebut. Hal itu dikatakannya saat bersaksi dalam perkara dengan terdakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani.

"(Bertemu) pagi sekitar pukul 09.00-10.00, saya diantar ke salah satu ruangan, saat buka pintu, di dalam ada ketua majelis. Pertemuan di ruang Santoso di lantai yang sama, ketua majelisnya Pak Partahi," kata Susi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11).

Dalam perkara ini, Raoul dan Yani didakwa memberi uang sebesar Sing$28 ribu kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui panitera PN Jakpus Santoso terkait perkara perdata yang diwakili Raoul yaitu PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebagai pihak tergugat melawan pihak penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS).

"Pak Partahi juga kaget melihat saya, lalu kami bicara ngalor-ngidul, kebetulan kami satu suku, marganya sama seperti mama saya. Dia tanya bagaimana sebetulnya kasusnya. Saya jelaskan legal standing kami kuat dan bukti ada, tidak lama saya permisi untuk kembali," ungkap Susi.

Susi mengaku bahwa ia bisa menemui Partahi karena lebih dulu dihubungi oleh panitera PN Jakpus Santoso yang dalam perkara ini bertindak sebagai perantara. Santoso ketika itu menghubung koleganya dan menanyakan waktu untuk bertemu pada hakim.

"Kapan mau bertemu bapak, karena rekan saya bisa akhirnya saya yang menemui bapak yang dimaksud saat itu persidangan pada tahap sebelum pemeriksaan saksi," ungkap Susi.

Santoso selanjutnya juga kembali menghubungi Susi dan menyampaikan ada permintaan untuk bertemu dengan "bapak". Itu adalah pertemuan kedua menjelang putusan pada bulan Juni, saat penundaan putusan yang pertama, Santoso kembali menghubungi koleganya itu.

Namun saat Susi datang ke PN Jakpus, ia ternyata tidak hanya bertemu Partahi. Ada dua orang lagi yang bertemu dengannya di ruangan tersebut. Satu orang dikenalnya seorang hakim yakni Casmaya dan satu lagi tak dikenal olehnya. Pertemuan itu mengagetkan seisi ruangan.

"Pak Santoso mengatakan masuk saja ke ruangannya, lalu saya masuk ada Pak Partahi dan dua temannya, yang satu Casmaya tapi yang satu lagi saya tidak kenal. Beliau kaget lagi, dan cukup kaku. Lalu saya tanya pak bagaimana sidang Jessica, lima menit kemudian saya pulang jadi pertemuan kedua ini tidak ada pembicaraan sama sekali soal perkara," tambah Susi.

Partahi Tulus Hutapea adalah anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, sedangkan hakim Casmaya adalah hakim karier yang juga merupakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan, Raoul disebutkan bahwa pada 17 Juni 2016 menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan uang sebesar Sin$25 ribu agar majelis menolak gugatan. Uang untuk majelis itu rencananya akan diserahkan melalui Santoso sehingga Santoso akan mendapatkan imbalan Sin$3000. Ahmad Yani ditugaskan untuk menegaskan janji pemberian uang itu.

Santoso pada 21 Juni 2016 lalu menyampaikan kepada Casmaya bahwa Raoul akan datang menghadap pada 22 Juni 2016 dan menyampaikan janji Raoul akan memberikan uang Sin$25 ribu kepada majelis hakim. Selanjutnya pada 22 Juni 2016 dengan Raoul hanya menemui Partahi Hutapea dan menyampaikan keinginan agar majelis hakim memenangkan pihak tergugat dan mempercepat putusan perkara dengan imbalan Sin$25 ribu.

BACA JUGA: