JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dalang kasus dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur belum terungkap. Tim Penyidik Kejaksaan Agung masih menyisir pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang rugikan negara Rp35 miliar ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengatakan, guna menyisir siapa pihak yang bertanggung jawab, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Sejumlah saksi masih diperiksa untuk memperkuat dugaan korupsinya.

"Masih proses penyidikan untuk menentukan tersangkanya," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jumat (28/10).

Kasus ini berawal saat 2006 silam, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan. Panitia lelang mengundang sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek yang asal pendanaannya menggunakan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Berau.

Akhirnya ditunjuklah sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan proyek ini PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Kaka Harga Nusa. Keduanya akan mengerjakan pembangunan sarana air bersih PDAM Tanjung Redep.

Pemkab Berau kemudian mencairkan anggaran kegiatan ini dalam dua tahap. Tahap pertama anggaran yang dicairkan sebesar Rp96 miliar. Dan tahap kedua dana cair sebesar Rp133 miliar.

Dari penyidikan, kegiatan ini diduga syarat korupsi dan kolusi. Sebab dalam proses pelalangan telah terjadi pengkondisian yang dimenangkan salah satu perusahaan.

"Penyidik juga menduga ada mark up harga khususnya dalam pengadaan pipa," kata Rum.
CECAR WIKA - Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah beberapa kali memeriksa pejabat PT WIKA. PT WIKA adalah pemenang tender proyek ini.

Pada 15 September 2016, penyidik memeriksa General Manajer pemasaran PT WIKA Maryadi Yusuf. Selain Maryadi Yusuf, penyidik juga memanggil Manager Project PT WIKA-PT Karka Arganusa, Untung Tri Uripto, Manager Divisi Sipil Umum II PT. WIKA, Sidik Siregar dan Manager Divisi III PT WIKA, Hari Respati.

Para saksi diperiksa joint operastion antara PT WIKA dengan PT. Karka Arganusa termasuk nota kesepakatan (MoU) dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2007-2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau.

Lalu pada 27 Oktober 2016, penyidik kembali memeriksa Sidik Siregar Manager Divisi Sipil Umum II PT. WIKA. Sidik Siregar dua kali diperiksa terkait pelaksanaan teknis pemasangan pipa dalam proyek ini.

Meskipun dua kali diperiksa, Rum tidak mau berandai-andai soal tersangka. "Intinya dalam kasus ini sudah ada peristiwa pidananya, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," kata M Rum.

KORUPSI BUMN - Dalam beberapa bulan ini, Kejaksaan Agung menyidik sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). kasus korupsi dalam tubuh BUMN yang tengah disidik oleh penyidik kejaksaan adalah penyelewengan pencairan kredit PT Bank Mandiri Tbk, Dana Pensiun Pertamina, PT PANN, Penjualan Aset Adhi Karya, PT Pertamina Patra Niaga dan PT WIKA.

Menanggapi korupsi di BUMN tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan akan terus melakukan sejumlah langkah pencegahan tidak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Salah satu langkah yang akan diambil kejaksaan adalah mengawal pengeluaran uang negara melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Kami selalu melakukan pencegahan, tidak sekadar penindakan secara yuridis saja, tetapi pencegahan juga perlu dilakukan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (27/10/2016).

BACA JUGA: