JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution terkait pengajuan perkara Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Doddy disebut dalam kapasitas sebagai pihak swasta dari PT Paramount Enterprise International. Namun, dia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga pada 2004. Saat ini 99,5% saham perusahaan itu dikuasai oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Doddy. "Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk kepada wartawan, Selasa (10/5).

Sementara itu, kemarin, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Metropolitan Tirtaperdana bernama Heri. Perusahaan itu diketahui pernah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya saja Heri tak hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK. 

Selain memanggil Heri, kemarin, KPK juga memanggil dan memeriksa Panitera Muda Niaga PN Jakpus Djoko Santoso. Usai menjalani pemeriksaan, Djoko mengaku ditanya sejumlah hal oleh penyidik. Salah satunya terkait perkara Kymco dan PT Metropolitan Tirtaperdana.

Namun sayang, saat ditanya lebih jauh, dia mengaku tidak mengetahui. "Ditanya soal PT Metropolitan Tirta Perdana, ditanya soal Kymco. Saya bilang saya gak tahu," tuturnya.

PT Metropolitan Tirtaperdana merupakan salah satu pemegang saham PT Kymco Lippo Motor lndonesia. Perusahaan ini memiliki saham sebesar 25 persen dan sisanya 75 persen dipegang Kwang Yang Motor Co Limited.

Yuyuk membenarkan adanya perkara lain yang sedang ditelisik KPK, salah satunya terkait Kymco. "Iya, salah satu dugaannya adalah sengketa perkara Kymco," ujarnya. 

SEJUMLAH PERKARA KYMCO - Gresnews.com mencatat setidaknya empat perkara Kymco Lippo yang seluruhnya berkaitan dengan kepailitan yang masih bisa dilakukan upaya hukum PK:

1. Perkara Nomor 44 K/PDT.SUS/2012 (Kepailitan)
Pemohon dari perkara ini yaitu PT Arydan Pacific Indonesia, dan termohon yaitu Iskandar Zulkarnaen dan Ali Sumali Nugroho selaku Tim Kurator PT Kymco Lippo Motor Indonesia (dalam pailit). Di tingkat kasasi, majelis hakim yang terdiri dari Mahdi Soroinda Nasution, Takdir Rahmadi dan juga Muhammad Taufik memutuskan menolak kasasi pada 30 Mei 2012.

2. Perkara Nomor 733 K/PDT.SUS/2010 (Kepailitan)
Pemohon adalah Kwang Yang Motor Co. LTD. Termohon adalah Tim Kurator  PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Di tingkat kasasi, majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Taufik, M. Zaharuddin Utama, dan Abdul Kadir Mappong memutuskan menolak kasasi pemohon, pada 29 Oktober 2010.

3. Perkara Nomor 537 K/PDT.SUS/2010 (Kepailitan)
Pemohon adalah PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Termohon yaitu PT Abdimetal Prakarsa dkk. Di tingkat kasasi, majelis hakim yang terdiri dari Djafni Djamal, Muchsin, dan Valerine JL Kriekhoff memutuskan menolak kasasi pada 27 Juli 2010.

4 Perkara Nomor 33 K/PDT.SUS/2010 (Kepailitan)
Pemohon adalah PT San Ching Indonesia dan termohon yaitu PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Di tingkat kasasi, majelis hakim yang terdiri dari Dirwoto, Syamsul Ma´arif, dan Atja Sondjaja memutuskan menolak kasasi pada 6 Februari 2009.

BACA JUGA: