JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Waskita Karya Tbk mengakui adanya penjualan dan pelepasan aset tetap tanah dan bangunan  Hotel Inna Dharma Deli, Medan, Sumatera Utara, milik PT Hotel Indonesia Natour (Persero) kepada pihaknya. Perusahaan konstruksi pelat merah itu mengaku telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi dari PT Hotel Indonesia Natour (Persero) sejak dua atau tiga tahun lalu.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memprotes aksi penjualan atau pelepasan aset tetap tanah dan bangunan milik Hotel Inna Dharma Deli, Medan, Sumatera Utara, yang dinilai tidak transparan dan menyalahi ketentuan.

Pelepasan aset milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour/HIN (Persero) itu diduga dilakukan saat perusahaan BUMN tersebut dipimpin Direktur Utama PT HIN (Persero) Intan Abdams Katoppo, senilai sebesar Rp172,3 miliar.

Seperti tercantum dalam Laporan Keuangan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) per 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh kantor akuntan Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, pada 22 Desember 2014, perusahaan melakukan pelepasan aset tetap di Inna Dharma Deli, Medan, berupa tanah seluas 7.856 meter persegi dan bangunan seluas 6.672 meter persegi kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) M. Choliq mengaku pihaknya telah membeli aset tanah dari PT HIN (Persero) sejak dua tahun yang lalu. Menurutnya, dari aset yang dimiliki HIN seluas 24.000 meter persegi, hanya 7.000 meter persegi lebih yang dibeli oleh Waskita Karya. Kendati demikian, Choliq tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pembelian aset yang dimiliki oleh HIN itu. Dia juga tidak mengungkapkan berapa dana yang dikeluarkan oleh Waskita Karya untuk membeli aset tersebut.

"Iya, sudah lama itu kami beli. Sudah dua tahun lalu," kata Choliq kepada gresnews.com di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Jumat (8/4).

MENOLAK KOMENTAR - Intan Abdams Katoppo, yang saat proses penjualan aset menjabat sebagai Direktur Utama PT HIN, saat dikonfirmasi gresnews.com, menolak berkomentar lebih jauh terkait proses pelepasan aset negara tersebut.  "Saya sudah tidak di posisi lagi ya. Sudah ya, saya tidak mau berkomentar lagi," kata Intan kepada gresnews.com, Jumat (8/4).

Kendati diakui Waskita ada penjualan aset Hotel Inna Dharma Deli, namun Direktur Utama PT HIN (Persero) setelah periode Intan yaitu Iswandi Said, yang dikonfirmasi  gresnews.com, membantah ada proses penjualan aset tetap tanah di Hotel Dharma Deli tersebut.

Menurutnya, hotel tersebut tidak dijual dan hotel tersebut masih dimiliki oleh HIN. Namun ia mengaku karena masih baru menjabat sebagai Direktur Utama HIN, pihaknya masih ingin mengkaji adanya laporan tersebut.

"Yang jelas saya masih punya hotel di Medan. Tidak ada yang dijual. Soal Waskita, ya tanya langsung sama Waskita," kata Iswandi kepada gresnews.com.

ADA ENAM ASET DIJUAL - Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengakui HIN telah melakukan pelanggaran yaitu melakukan penjualan aset tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, Azam mengaku pelepasan aset atau penjualan aset bukan hanya hotel yang ada di Medan saja, melainkan terdapat enam lokasi hotel milik HIN yang sudah dijual oleh perusahaan. Kendati demikian, Azam hanya mengingat dua lokasi hotel yang sudah dijual oleh HIN yaitu hotel di Bali dan hotel di Medan.

Dia mengatakan setelah masa reses DPR, Komisi VI DPR akan memanggil seluruh jajaran direksi dan komisaris PT HIN (Persero) pada 28 April 2016. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh HIN akan menjadi fokus bagi Panitia Kerja (Panja) Aset Komisi VI DPR. Panja Aset sudah melakukan berbagai macam kajian terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh HIN.

"Ya, saya sudah tahu itu, dari data yang kami miliki ada enam lokasi aset milik HIN yang sudah dilepas (jual). Itu sejak zamannya Ibu Intan," kata Azam kepada gresnews.com.

Sebagai informasi, LBH Medan menduga bahwa aksi korporasi penjualan aset negara itu tersebut melanggar dan menabrak aturan hukum antara lain UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Surya Adinata menegaskan, dengan demikian patut diduga terjadi indikasi korupsi seperti diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DIJUAL SEBAGIAN - Dalam laporan keuangan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) per 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh kantor akuntan Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, pada 22 Desember 2014, disebutkan bahwa pelepasan aset tetap Hotel Inna Dharma Deli, Medan, adalah dalam rangka penyelesaian pembayaran kontrak pembangunan Innaya Putri Bali.

Harga pelepasan atas aset tersebut adalah sebesar Rp176,7 miliar sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 190/2014 dan 191/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat oleh Ekoevidolo, SH, notaris di Jakarta. Atas pelepasan aset tanah itu, tercantum laba atas pelepasan aset tetap sebesar Rp166,09 miliar.

Untuk itu LBH Medan mendesak pihak terkait, dalam hal ini menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR, untuk membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan undang-undang atas pelepasan dan penjualan aset tanah oleh Direksi PT Hotel Natour Indonesia atau Hotel Dharma Deli Medan kepada PT Waskita Karya. Serta meminta Menteri BUMN dan DPR untuk membatalkan penjualan dan pelepasan aset negara yang bernilai sejarah itu.

BACA JUGA: